Pilkada Akan Dilaksanakan Serentak Dua Gelombang

27-03-2013 / KOMISI II

 

Anggota Pansus RUU Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Azhar Romli mengatakan, dalam perkembangan pembahasan RUU Pilkada telah disepakati  penyatuan waktu pilkada secara serentak terdiri dua gelombang. Gelombang pertama adalah tahun 2015,  sebanyak 279 pilkada propinsi maupun kapubaten.

Kemudian gelombang kedua yakni pilkada tahun  2018, sebanyak 244 pilkada. “ Jadi nanti masa transisi, misalkan sudah habis masa jabatannya tahun  2016 atau 2017, diberi tugas sebagai pejabat sementara (pjs) oleh pemerintah,” kata Azhar kepada Parlementaria Rabu (27/3).

Dengan dua gelombang itu nanti ke depan dalam satu masa lima tahunan, maka paling banyak pemilu  digelar dua kali, sekali pilkada (pemilu kepala daerah) dan sekali pemilu legislative. Bahkan ada pemikiran nanti pemilu legislative disatukan dengan pemilu Presiden, tapi masih belum klir. Disepakti pula nanti sengketa pilkada tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan penyelesaiannya nanti  melalui pengadilan ad hoc bukan pengadilan umum, cukup dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) tidak semua dibawa ke MK.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan, dalam pembahasan RUU Pilkada juga sudah ada titik temu mengenai masalah  politik dinasti, waktu serentak, masalah dana dari APBD yang sumbernya antara lain dari APBN (DAU) diatur dan disisihkan. “ Kita berharap UU Pilkada ini lebih dulu diselesaikan ketimbang UU Pemda,” ia menambahkan.

Azhar Romli juga mengungkapkan, ada semangat yang sama bahwa Otonomi Daerah ini kalau bisa konsentrasinya di Propinsi bukan di Kabupaten/kota karena kita ingin lebih menguatkan posisi Gubernur.  Juga semangat untuk pemilu langsung apakah Gubernur atau Bupati/Walikota, yang penting Gubernur atau Bupati dipilih secara demojkratis baik oleh DPRD atau pemilu langsung.

Pemikiran itu berdasarkan pertimbangan bahwsa yang penting tidak melanggar UUD 45, selain itu untuk mengurangi dampak konflik sosial dalam pilkada yang akhir-akhir marak terjadi di beberapa daerah. (mp), foto : hindra/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...