Pilkada Akan Dilaksanakan Serentak Dua Gelombang
Anggota Pansus RUU Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Azhar Romli mengatakan, dalam perkembangan pembahasan RUU Pilkada telah disepakati penyatuan waktu pilkada secara serentak terdiri dua gelombang. Gelombang pertama adalah tahun 2015, sebanyak 279 pilkada propinsi maupun kapubaten.
Kemudian gelombang kedua yakni pilkada tahun 2018, sebanyak 244 pilkada. “ Jadi nanti masa transisi, misalkan sudah habis masa jabatannya tahun 2016 atau 2017, diberi tugas sebagai pejabat sementara (pjs) oleh pemerintah,” kata Azhar kepada Parlementaria Rabu (27/3).
Dengan dua gelombang itu nanti ke depan dalam satu masa lima tahunan, maka paling banyak pemilu digelar dua kali, sekali pilkada (pemilu kepala daerah) dan sekali pemilu legislative. Bahkan ada pemikiran nanti pemilu legislative disatukan dengan pemilu Presiden, tapi masih belum klir. Disepakti pula nanti sengketa pilkada tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan penyelesaiannya nanti melalui pengadilan ad hoc bukan pengadilan umum, cukup dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) tidak semua dibawa ke MK.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan, dalam pembahasan RUU Pilkada juga sudah ada titik temu mengenai masalah politik dinasti, waktu serentak, masalah dana dari APBD yang sumbernya antara lain dari APBN (DAU) diatur dan disisihkan. “ Kita berharap UU Pilkada ini lebih dulu diselesaikan ketimbang UU Pemda,” ia menambahkan.
Azhar Romli juga mengungkapkan, ada semangat yang sama bahwa Otonomi Daerah ini kalau bisa konsentrasinya di Propinsi bukan di Kabupaten/kota karena kita ingin lebih menguatkan posisi Gubernur. Juga semangat untuk pemilu langsung apakah Gubernur atau Bupati/Walikota, yang penting Gubernur atau Bupati dipilih secara demojkratis baik oleh DPRD atau pemilu langsung.
Pemikiran itu berdasarkan pertimbangan bahwsa yang penting tidak melanggar UUD 45, selain itu untuk mengurangi dampak konflik sosial dalam pilkada yang akhir-akhir marak terjadi di beberapa daerah. (mp), foto : hindra/parle/hr.